Pengerukan Berkedok Normalisasi Sungai di Soal Pengairan Banyuwangi

- 5 April 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi alat berat.
Ilustrasi alat berat. /

KABAR BESUKI - Kegiatan normalisasi aliran sungai, dibeberapa tempat di Banyuwangi tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan.

Hal itu ditegaskan oleh Deddy Koerniawan ST, Plt. Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 5 April 2020.

"Normalisasi yang ada di sungai semuanya liar," tegas Deddy, menjawab kegiatan pengerukan sungai yang viral di media sosial dan beberapa kegiatan dilapangan hasil pantauan wartawan.

Kenapa normalisasi sungai liar? Jawab Deddy, karena Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi, tidak merasa mengeluarkan rekomendasi ijin kepada pihak terkait. Atau pihak yang melakukan kegiatan pengerukan pasir dan walet dengan dalih normalisasi sungai.

"Apa lagi, Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi, sudah memberikan surat tembusan pemberhentian kepada pihak-pihak yang melakukan normalisasi sungai," tegas Deddy Kueriawan S.T.

Baca Juga: Duta Pemuda Banyuwangi Dan Pemuda Desa Tembokrejo Membagikan Masker

Tambah Deddy Kueriawan S.T, normalisasi yang dianggap liar diantaranya, Dam Concrong Rogojampi, Aliran Sungai Binau.

"Semuanya tanpa rekomendasi dari Dinas pengairan kabupaten Banyuwangi," imbuhnya.

Kegiatan normalisasi sungai tanpa izin resmi dari pemerintah itu. Juga dikuatkan oleh Sekretaris Dinas Pengairan, Riza Al-Fahroby, ST membenarkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Kabar Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x