KABAR BESUKI - Wakil rakyat di DPRD Bondowoso bersama eksekutif melalui rapat Paripurna menyetujui lima Raperda baru untuk di sahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Dari lima Raperda diantara membahas aturan penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menekankan kepada para investor yang masuk, agar melibatkan minimal 80 persen warga Bondowoso sebagai karyawan.
Baca Juga: 1.599 Orang Warga Cluring Terima JPS Pemprov Jawa Timur
Selain itu harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso, sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta.
“Tidak hanya orang datang dia bikin toko, bikin swalayan kemudian keuntungannya dibawa pulang,” jelas H. Dhafir kepada awak media, Senin (13/7/2020).
Para investor juga diminta menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Para pelaku usaha modern harus membina masyarakat dan toko di sekitar.
Baca Juga: Dunia Usaha Mikro Harus Adaptasi Lifestyle New Normal
Harapannya dengan aturan tersebut, kata H. Dhafir, kehadiran toko modern tidak mengancam toko kelontongan.