KABAR BESUKI – Justice Collaborator adalah peran seseorang yang menjadi saksi kunci untuk suatu kasus hukum namun tidak mengubah statusnya sebagai tersangka.
Dengan ramainya pembahasan mengenai kasus Bharada E, istilah Justice Collaborator yang diajukan Bharada E membuat publik ingin mengetahui pengertian dan kegunaan Justice Collaborator bagi hukum dan kelanjutan kasus yang ia hadapi.
Dilansir dari Binus University bagian Business Law, Justice Collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Justice Collaborator berperan sebagai pembuka tabir suatu kasus tertentu yang masih menjadi tanda tanya bagi penegak hukum.
Status tersangka masih tetap disandang oleh orang yang mengajukan Justice Collaborator.
Namun, ia mendapat perlindungan penuh selama membantu dan mengungkapkan rentetan kasus dan tersangka lain yang terlibat.
Adapun peran dan tugas yang dimiliki oleh Justice Collaborator, sebagaimana dikutip dari perpustakaan KPK & Business Law Binus University:
1.Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;