Justice Collaborator Adalah: Pengertian dan Kegunaan Agar Dapat Perlindungan LPSK Seperti Bharada E

- 7 Agustus 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi Justice Collaborator, Pengertian dan Kegunaan Untuk Hukum.
Ilustrasi Justice Collaborator, Pengertian dan Kegunaan Untuk Hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

2.Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan

3.Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Dengan tugas yang dibebankan terhadap Justice Collaborator, ia harus bersedia memberi keterangan sejujur-jujurnya saat persidangan.

Jika keterangan dapat mengungkap kunci yang diperlukan penegak hukum, maka keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Dalam hukum nasional, Justice Collaborator berada dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, hukum yang juga membahas tentang Justice Collaborator ini tertuang pada UU Nomor 31 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan lain yang tertuang dalam:

-          Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011,

-          Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM,

-          Jaksa Agung,

-          Kapolri,

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x