- KPK,
- LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama
Namun sumber hukum diatas masih bersifat proporsional, sehingga penegak hukum dapat merespon Justice Collaborator sesuai dengan kinerjanya.
Lalu bagaimana jatuhan hukumnya? berikut pedoman hakim yang menjatuhkan pidana kepada Justice Collaborator berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana:
- Pidana percobaan bersyarat
- Pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat
Dengan catatan SEMA harus memeriksa keterlibatan Justice Collaborator dan memiliki kriteria penuh, diantaranya:
Baca Juga: Jadwal Film Pengabdi Setan 2 Communion di Cinepolis Jember Hari Minggu 7 Agustus 2022
- Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut;
- Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.
Demikian pengertian, kegunaan dan pembahasan singkat mengenai Justice Collaborator yang sedang diajukan oleh Bharada E ke pihak penegak hukum.***