Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang

- 27 Agustus 2022, 17:30 WIB
Korban Perkosaan berhak atas layanan aborsi aman/dok pribadi
Korban Perkosaan berhak atas layanan aborsi aman/dok pribadi /

Sedangkan konseling pasca tindakan terdiri atas observasi dan evaluasi kondisi pasien, membantu pasien memahami kondisi fisik pasca aborsi, menjelaskan perlunya kunjungan ulang, konseling lanjutan atau tindakan rujukan bila diperlukan, dan menjelaskan penggunaan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Barcelona vs Valladolid Pekan Ketiga La Liga Senin 29 Agustus 2022

“Biasanya korban perkosaan mengakses aborsi tidak aman. Padahal negara memiliki layanan kesehatan, untuk mereka yang datang akibat perkosaan dan juga komplikasi akibat layanan tidak aman. Bahkan tidak hanya layanan fisik, tapi mental juga,” lanjut dr. Marcia.

Ia juga menambahkan bawa hal tersebut disebabkan oleh stigma dalam masyarakat. Terutama pemberi layanan seperti tenaga kesehatan dan kepolisian.

Berdasarkan sebuah jurnal penelitian pada tahun 2018 yang meneliti angka aborsi di pulau jawa ditemukan bahwa sekitar 73% perempuan yang melakukan tindakan aborsi secara mandiri, sedangkan 21% diantaranya melaporkan bahwa tindakan aborsi dibantu oleh dokter atau bidan. Sekitar 6% sisanya pergi ke penyedia layanan tradisional dan apoteker.

Sedangkan sekitar 40% perempuan di pulau jawa ditemukan menggunakan metode kontrasepsi dengan jamu.

Sebagian perempuan (6%) melaporkan mendapatkan tindakan pembedahan, 16% menggunakan pil atau metode pengobatan lain, dan 39% menggunakan metode lainnya seperti pijat yang dilakukan oleh penyedia layanan tradisional.

Baca Juga: One Piece 1058: Perseteruan Terjadi Lagi, Sanji Tak Terima Dipanggil Si Nomor 4

Pada kasus kehamilan karena perkosaan, PP 61/2014 mengatur usia kehamilan paling lama secara lebih detil menggunakan ukuran hari yaitu 40 hari yang dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Sedangkan untuk kedaruratan medis tidak dibatasi, sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan. Tidak terdapat keterangan mengenai landasan berpikir dari perbedaan ketentuan ini.

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) jangka waktu 40 hari sangat problematik karena rata-rata korban pemerkosaan mengetahui dirinya hamil di atas 40 hari.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Terkait

Terkini

x