Pasal 29 pada peraturan ini menyatakan bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus dilakukan secara holistik dan multidisipliner dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.
Korban tidak hanya mendapatkan keadilan, mereka juga mendapatkan pemulihan, pengobatan serta rehabilitasi. Selain itu, korban perkosaan juga dapat mengakses kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan.***