Kejaksaan Negeri Banyuwangi Catat 3 Perkara Tertinggi di 2020, Pelanggar UU Kesehatan Paling Dominan

- 30 November 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi hukum, peraturan, hakim.
Ilustrasi hukum, peraturan, hakim. //Pixabay/Succo /

KABAR BESUKI - Jelang akhir tahun 2020 yang menyisakan 1 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi mencatat ada tiga tren kasus perkara tertinggi yang ditangani sepanjang Januari hingga November 2020.

Diantara ketiga perkara tersebut, yakni menyangkut undang-undang kesehatan, narkotika dan perlindungan anak.

Kasi Pidana Umum Kejari Banyuwangi melalui Kasubsi Tiprodin dan Penkum, Ghandi Muchlisin merincikan, adapun perkara terkait undang-undang kesehatan ada 128, narkotika 121 perkara dan perlindungan anak ada 67 perkara.

Baca Juga: Sambutan Warga Terhadap Pasangan Calon Ipuk-Sugirah Semakin Positif

Kasus terkait undang-undang kesehatan sendiri didominasi peredaran obat ilegal. Selain harganya murah per butirnya juga cara dapatnya mudah.

"Orang dapatnya mudah, mungkin dari pertemanan, bahkan dijual beli online pun seperti di facebook," kata Ghandi saat dikonfirmasi di kantor Kejari setempat, Senin (30/11/2020).

Dia menjelaskan, kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak juga lumayan tinggi di Banyuwangi, dalam satu bulan pihaknya menangani 5 sampai 10 perkara.

Baca Juga: Sambutan Warga Terhadap Pasangan Calon Ipuk-Sugirah Semakin Positif

Menurut Ghandi, dari berbagai tersangka kasus yang sudah ditangani mereka dituntut hukuman bervariasi. "Dengan melihat situasinya, kasuistik sih sebenarnya, karena setiap perkara punya keunikan tersendiri," tukasnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x