Heboh Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Banyuwangi, Begini Kronologinya

- 7 Januari 2021, 14:14 WIB
Press Conference pelaku pelecehan seksual di Polresta Banyuwangi
Press Conference pelaku pelecehan seksual di Polresta Banyuwangi /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria yang merupakan pamannya sendiri berhasil diungkap Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan laporan yang diajukan orang tua korban dengan nomor LP. B/01/I/2021/JATIM/RESTA. BWI/SEK. ROGOJAMPI tanggal 2 Januari 2021, Bunga (nama samaran) yang masih berusia sembilan tahun diduga dilecehkan oleh pamannya sendiri yang bernama Sugiono (38 tahun).

Pada Juni 2020 pukul 11.00 WIB saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dia tinggal dalam satu rumah bersama sang pelaku.

Baca Juga: Inggris Melakukan Lockdown, Garuda Select Gagalkan Uji Coba

"Terakhir dilakukan pelaku pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban kembali disetubuhi pelaku di dalam kamar tidurnya, di bawah ancaman akan dibunuh jika bilang sama orang lain dan tidak akan dirawat," ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers, 7 Januari 2021.

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan tiba-tiba pelaku masuk dan langsung memberikan ancaman pembunuhan kepada korban jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Lalu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban layaknya pasangan suami-istri tanpa diketahui oleh siapapun (ketika itu).

Baca Juga: Trend Busana Tahun 2021, Loungewear Masih Menjadi Fashion yang Menarik

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh pelaku dengan cara dan di tempat yang sama dengan unsur ancaman pada malam hari atau ketika kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x