Polsek Songgon Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polisi Sita Barang Bukti 326 Butir Pil Trex

- 8 Januari 2021, 22:26 WIB
Barang bukti pil koplo berhasil diamankan dari pengedar
Barang bukti pil koplo berhasil diamankan dari pengedar /KabarBesuki.com

 

KABAR BESUKI - Polsek Songgon berhasil menangkap seorang warga pengedar pil koplo Kamis 7 Januari 2020. 

Tersangka yang bernama Abdul Kholik (33) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek setempat lantaran kedapatan jadi mengedar pil koplo jenis Trihexiphenidil (Pil Trex).

Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada malam hari Kamis 7 Januari 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Selesai' di Populerkan oleh Mahen, Dalam Perjalanan Cinta Siapa yang tak Terluka

Penangkapan pelaku berawal saat anggora Reskrim Polsek Songgon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Pil Trex di Balai Desa Bangunsari pada pukul 21.00 WIB.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Songgon yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Dedy Hidayat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Selesai' di Populerkan oleh Mahen, Dalam Perjalanan Cinta Siapa yang tak Terluka

"Ternyata ditemukan dua laki-laki yang diduga telah membeli Pil Trex. Setelah digeledah didapatkan 3 butir pil," kata Iptu Eko berdasarkan keterangannya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 8 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x