KABAR BESUKI - Gelapkan sejumlah barang elektronik, Salah satu karyawan perusahaan ekspedisi di Kabupaten Banyuwangi dibekuk oleh aparat kepolisian.
Pria asal Kecamatan Pesanggaran yang berinisial MAM (25) tersebut memesan 12 unit HP sekaligus. Aksi penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 4 Januari 2021 lalu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji mengatakan, mulanya pelaku memesan handphone melalui perorangan dan toko online dengan sistem pembayaran di tempat atau COD (cash on delivery).
Baca Juga: Ramai Perselisihan Lahan SDN Klatak, Komisi 4 DPRD Banyuwangi Desak Pemkab Segera Temui Ahli Waris
Kepada pihak penjual, pelaku meminta seluruh barang yang dipesan agar dikirim lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
"Namun untuk data diri penerima barang, pelaku mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat fiktif," ungkap AKP Sudarmadji, Sabtu 30 Januari 2021 saat dikonfirmasi.
Setelah barang yang dipesan itu sampai, lanjut Sudarmadji, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan dengan mudah membawa barang dan disimpan di rumah pelaku untuk selanjutnya dijual.
Baca Juga: 3 Tips Jitu Membuat Hubungan Baru Jadi Tahan Lama dan Berjalan Mulus
Bahkan pelaku bolos kerja selama beberapa hari. Lantas, kata Sudarmadji, pihak perusahaan berusaha menghubungi dan menanyakan keberadaan pelaku saat itu.