Berlangsung Sejak 2019, Karyawan Tambak Udang Curi Pakan Ternak hingga Rugikan Perusahaan Rp2 Milliar

- 19 Februari 2021, 16:42 WIB
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukan barang bukti karung Goni yang digunakan untuk mencuri
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukan barang bukti karung Goni yang digunakan untuk mencuri /Aditama/KabarBesuki.com

Padahal dalam satu sak karung berisi 25 kilogram pakan ternak tersebut dipasarkan Rp. 300 ribu. Aksi para pelaku ini, kata Arman, sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir.

“Dalam sekali aksi, pelaku ini bisa membawa 8 buah sak karung pakan ternak udang itu,” cetusnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya ni dilakukan lantaran adanya keperluan keluarga. Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x