Polresta Banyuwangi Kembali Temukan Uang Palsu Senilai Rp1,7 Triliun Mulai Euro hingga Renmin Yinhang

- 1 Maret 2021, 14:38 WIB
Baang Bukti Uang Euro dan Renmin Yinhang
Baang Bukti Uang Euro dan Renmin Yinhang /Aditama/KabarBesuki.com

Tidak mau kecolongan, Polisi terus berupaya memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta.

"Dua DPO lanjutan masih berproses," tutupnya. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ******

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x