Tidak mau kecolongan, Polisi terus berupaya memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta.
"Dua DPO lanjutan masih berproses," tutupnya. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ******