Sejumlah 7 Saksi Perkara Dugaan 'Unlawful Killing' Telah Dijadwalkan Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

- 17 Maret 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi hukuman
Ilustrasi hukuman /Pixabay.com/

KABAR BESUKI - Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah 7 saksi dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di 4 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 ini.

"Hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 7 saksi," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

Baca Juga: Sejarah Sepak Bola yang Dulunya Bernama 'Tsu Chu', Mulai Sejarah Kuno Hingga Modern

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta. Meski sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu, Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saksinya.

Polisi menaikkan status kasus ‘unlawful killing’ (pembunuhan di luar hukum) itu menjadi penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021.

Sejak statusnya dipromosikan, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dilaporkan dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di km 50 tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Kepolisian (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Senin 25 Maret 2021, proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Tinjau Tambak Udang Milenial dan Budidaya Ikan Kerapu di Situbondo

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x