Baca Juga: Harga Emas Tergerus Sebanyak 3,6 Dolar, Diduga Tertekan Akibat Kenaikan dari Wall Street
Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, polisi akhirnya menemukan satu orang tersangka bernama Suparno bin Karmidi, pria berusia 49 tahun yang merupakan warga RT. 04 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku diringkus di alamat tempat tinggalnya pada Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat di bawah 1 x 24 jam,” ujar perwakilan dari aparat kepolisian setempat sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.
Atas perbuatannya, pelaku curas atas nama Suriansyah terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno terancam hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara berdasarkan ketentuan dalam Pasal 338 KUHP.***