Baca Juga: Gerakan Tanam Sejuta Pohon, Bupati Bangkalan Ajak Warga Agar Menjaga Lingkungan
Atas aksi pencurian tersebut, pelaku Vecru masih dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik. Dengan perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal yang di langgar 364 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
"Pelaku pencurian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku pencurian kena pasal yang di langgar 364 KUHP." Kata AKP Mujiono.***