Aksi tak Semulus Ekspetasi, Pria Curi Rokok hingga Uang Kasir Rp300 Ribu Dimasa Warga

- 7 April 2021, 20:57 WIB
Seorang pemuda bernama Vecru Rossy Wijaya putra (46) kepergok pemilik toko Yaris saat melakukan aksi pencurian dan dimasa warga yang berada di depan Pondok Pesantren Sunan Ampel Bangorejo, Banyuwangi pada Rabu, 7 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki
Seorang pemuda bernama Vecru Rossy Wijaya putra (46) kepergok pemilik toko Yaris saat melakukan aksi pencurian dan dimasa warga yang berada di depan Pondok Pesantren Sunan Ampel Bangorejo, Banyuwangi pada Rabu, 7 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki /

Baca Juga: Gerakan Tanam Sejuta Pohon, Bupati Bangkalan Ajak Warga Agar Menjaga Lingkungan

Atas aksi pencurian tersebut, pelaku Vecru masih dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik. Dengan perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal yang di langgar 364 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

"Pelaku pencurian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku pencurian kena pasal yang di langgar 364 KUHP." Kata AKP Mujiono.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x