Diketahui, pelaku pencurian buah jeruk tersebut sebenarnya ada 5 orang. Satu orang turut diamankan dan sisa 4 orang pelaku kabur atau daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Komnas HAM Siap Tindaklanjuti Laporan AJI Terhadap Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Apa lagi, pelaku pencurian buah jeruk tersebut merupakan resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 20021, silam.
"Pelaku di kenakan Dengan tindak pidana Pencurian Buah Jeruk dalam pasal 363 ayat 1 pasal 56 KUHP." Jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono.***