Seorang Pria Curi Jeruk 359 Kg Berhasil Diamankan Warga dan Empat Orang DPO, Total Rugi Rp3 Jutaan

- 16 April 2021, 15:46 WIB
Tersangka pelaku pencurian jeruk Imam Syafi'i /Ayu Nida LF/Kabar Besuki.
Tersangka pelaku pencurian jeruk Imam Syafi'i /Ayu Nida LF/Kabar Besuki. /

Diketahui, pelaku pencurian buah jeruk tersebut sebenarnya ada 5 orang. Satu orang turut diamankan dan sisa 4 orang pelaku kabur atau daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Komnas HAM Siap Tindaklanjuti Laporan AJI Terhadap Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Apa lagi, pelaku pencurian buah jeruk tersebut merupakan resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 20021, silam.

"Pelaku di kenakan Dengan tindak pidana Pencurian Buah Jeruk dalam pasal 363 ayat 1 pasal 56 KUHP." Jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x