Sempat Larikan Diri, Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Disimpan di Plastik Mie Goreng

- 8 September 2021, 13:05 WIB
Sempat Larikan Diri, Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Disimpan di Plastik Mie Goreng
Sempat Larikan Diri, Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Disimpan di Plastik Mie Goreng /Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Satreskrim Polsek Srono Banyuwangi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, kali ini telah berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu, 8 September 2021.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, S.H mengatakan bahwa Reskrim Polsek Srono telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu-sabu di tepi jalan raya tepatnya depan SDN 1 Sumbersari, masuk Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Diketahui, tersangka berinisial MS (26) bekerja sebagai karyawan swasta asal Bagorejo, Kecamatan Srono Banyuwangi.

Baca Juga: Diduga Transaksi Pil Trex, Pemuda Tegalrejo Diringkus Polisi

AKP Junaedi menjelaskan kronologi, mulanya pada Senin (7/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB menerima laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

Namun, pada saat itu MS mengetahui kehadiran petugas dan mencoba untuk melarikan diri dengan membuang 1 buah bekas bungkus plastik mie goreng "Spix". Disaat melakukan pengejaran, tersangka sempat terjatuh di halaman SDN 1 Sumbersari.

"Didalam bungkus plastik mie goreng "Spix" berisi satu sedotan plastik warna biru yang di dalamnya plastik klip kecil bening berisi kristal yang di duga sabu sabu 1 paket dengan berat kotor 0.42 gram," jelas AKP Junaedi.

Baca Juga: Tertangkap Basah Bawa Pil Trex, Pemuda Siliragung Dibekuk Polisi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x