Baca Juga: Ecer Pil Trex Seharga Rp20 Ribu, Pemuda Glenmore Dibekuk Polisi
Agar pemilik rental percaya terhadap tersangka, DD langsung membayar lunas biaya sewa mobil yang harus dibayarkan.
Setelah berhasil mendapatkan mobil incarannya, tersangka selanjutnya menjualnya kepada orang lain.
"DD ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi," ujarnya.
Yusri juga menjelaskan, tersangka DD membawa mobil sewaannya ke wilayah lain untuk dijual seharga Rp70 juta per unit dengan bantuan empat tersangka lainnya.
"Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” imbuhnya.
Atas aksi kejahatan yang dilakukan, komplotan tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.***