Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilogram Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan Dua Tersangka

- 19 Oktober 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilogram Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan Dua Tersangka
Ilustrasi Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilogram Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan Dua Tersangka //Dok.Kabar Besuki./
KABAR BESUKI - Penyelundupan sabu ternyata masih kerap terjadi di Indonesia. Seperti yang baru-baru ini digagalkan pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur.
 
Pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram.
 
Menurut informasi, sabu -sabu tersebut berasal dari Malaysia. Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menangkap dua orang kurir jaringan Madura. 
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan hal tersebut dalam rilisannya di Surabaya, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Kabar Besuki dari Antara Jatim.
 
Kasus tersebut terbongkar dengan adanya informasi dari pihak Bea Cukai. Petugas merasa curiga dengan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
 
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan lapangan, tim petugas berhasil mengamankan dua tersangka yaitu LK dan ZN serta berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6 kilogram.
 
Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
 
"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," imbuhnya. 
 
Sementara itu, Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. 
 
Kedua tersangka juga mengaku kepada penyidik bahwa baru mengirim sabu-sabu sebanyak dua kali.
 
Selain itu, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Madura dan Jember. 
 
"Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat imbalan sebesar Rp1 juta," imbuhnya.
 
Dari pengembangan kasus tersebut pihak kepolisian juga mendapatkan nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika.
 
Tersangka LK dan ZN mengatakan bahwa mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x