Kemudian pada tanggal 1 Februari, pelaku Jasmin bin Kasau ditangkap di desa Noling,kabupaten Luwu. Dia kemudian mengakui pemboman itu, menyebutnya sebagai "bagian dari jihad melawan perbuatan buruk di klub malam dan bar."
Adapun barang bukti yang disita yakni senjata FN MAG,beberapa amonium nitrat dan beberapa pipa.
Selain Jasmin, tersangka lain yang sudah ditangkap yakni, Arman, Komar, dan Jasman.***