KABAR BESUKI - Seorang kakek (68) berinisial JM diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Saat diamankan petugas kakek JM tidak berdaya, sebab ia terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional. Kakek JM merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai.
Ditangkapnya kakek JM ini berdasarkan hasil pengembangan dari petugas BNNP Sumut. Mulanya, berawal dari sepasang kekasih selaku sebagai kurir yang berinisial RRS alias RI (39) DAN LP alias LI (29).
Sepasang kurir tersebut merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022. Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Adapun kronologinya yakni, petugas mengikuti gerak gerik RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendarai mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA.
Kemudian, setelah tiba diperlintasan kereta api kota Tebingtinggi laju mobil pelaku dihentikan dan petusas langsung mengamankan sepasang kekasih tersebut. Petugas BNNP mengamankan barang bukti (BB) seberat 10 kilogram.
Menurut keterangan pelaku, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan keduanya diamankan berdasarkan pengakuan dari mereka yakni sabu akan dikirim serta diterima oleh kakek JM.