Nekat ! Siap Dipenjara Pria Asal Lumajang Edarkan Narkoba Jenis Sabu

- 12 Mei 2020, 21:17 WIB
Barang Bukti
Barang Bukti /

KABAR BESUKI - Bermodal nekat dan siap dipenjara pria asal Lumajang nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Motivasi ini digunakan oleh Sodik (43) warga Dusun Mlawang RT. 01 RW.02 Desa Mlawang Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Agar cepat dapat uang dan kaya ditengah sulitnya pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 membuat Sodik bin Anton memilih cara sesat. Memanfaatkan jaringan bandar sabu-sabu yang dikenal ia mencoba cari peruntungan meski berisiko.

Alhasil, aksinya ini tercium Satreskoba Polres Probolinggo saat akan mengantar barang haram kepada pelanggannya. Begitu terbukti membawa narkoba pria tak tamat SD ini memilih pasrah.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Polsek Pelemahan Amankan Dua Saudara Pesta Sabu

” Tersangka ini kabarnya sering mengedarkan sabu ke wilayah Probolinggo. Dari hasil penyelidikan akhirmya kita mendengar ada transaksi. Begitu kita telusuri sasaran sudah di Jorongan,Kecamatan Leces.

Disaat Tersangka kami ketahui menunggu pelangganya langsung kami sergap”, kata AKP.Sujilan Kasat Reskiba Polres Probolinggo saat dikonfimasi,Selasa (12/5/2020).

Operasi tangkap tangan polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu dari tangan Sodik (43) yang diakui miliknya.

” Ia mengakui 1 paket sabu itu akan dikirim ke pelangganya. Kami menduga paket lain sudah ia kirim sebelumnya”, ungkap Sujilan.

Terkait kasus ini polisi selain menangkap tersangka mengamankan 1 paket Sabu seberat 0,89 Gram, 1 buah HP merk Nokia.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x