Polresta Banyuwangi Berhasil Membongkar Perdagangan Anak Dibawah Umur

- 13 Mei 2020, 19:00 WIB
Tersangka Perdangangan Manusia
Tersangka Perdangangan Manusia /

KABAR BESUKI - Kepolisian, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik human trafficking atau pedagangan manusia sasaran anak di bawah umur di wilayah Banyuwangi Selatan tepatnya di Kecamatan Purwoharjo dan Kecamatan Cluring serta Kecamatan Gambiran.

Dua orang, pria dan perempuan, DM (31) dan SG (51) ditetapkan tersangka human trafficking oleh Unit Rekrim Perlindungan Perempuan Anak, Polresta Banyuwangi. Biasanya mereka dipasok ke sejumlah tempat hiburan cafe dan hotel yang di pesan pria hidung belang.

Baca Juga: Satpol PP Banyuwangi Cek Lokasi Pabrik Roti di Daerah Bangorejo

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, polisi menangkap dua orang pelaku, yakni seorang laki-laki berinsial DM (31) warga Kecamatan Purwoharjo dan seorang perempuan berinisial SG (51) warga Kecamatan Cluring.

Dalam aksinya, pelaku DM bertindak sebagai perantara mempertemukan korban dengan pelaku SG.

Setelah itu, SG yang disebut sebagai Mama ini mengajak korbannya seorang perempuan berinsial NL (17) untuk bertemu dengan pemesan di sebuah hotel di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Pelaku mematok 700 ribu rupiah untuk sekali transaksi,” kata Arman dalam keterangan pers rilisnya di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (13/5/2020).

Saat ini, uang tunai sebesar Rp. 700 ribu tersebut telah dijadikan barang bukti, serta 3 unit ponsel, dan 1 unit motor Honda Scopy.

Arman menambahkan, pelaku ini diduga telah melakukan perdagangan anak dibawah umur berkali-kali.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x