Mengaku Anggota Polresta Banyuwangi Pria Ini Tipu Korban Rp. 30 Juta

- 21 Mei 2020, 23:11 WIB
/

 

Kemudian tersangka pinjam uang kepada korban sebesar 10 juta rupiah dengan alasan untuk membelikan sepeda motor anaknya, selanjutnya tersangka menawarkan jasa untuk pengurusan perkara hukum yang ada di Surabaya.

Karena korban percaya bahwa tersangka adalah Polisi, korbanpun menuruti permintaan tersangka selanjutnya dengan meminta sejumlah uang sebesar 1 juta rupiah sampai 5 juta secara berulang ulang, serta pinjam-pinjam mobil

Untuk Barang bukti polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Taruna Biru-Silver No. Pol. P-846-NL ,satu buah kaos warna coklat bertuliskan POLISI.

Satu buah celana warna coklat merk BLACKHOK, satu unit hand phone merk OPPO,satu buah air sofgun warna hitam bertuliskan MP-654K CAL.4,5mm. KTP, kartu ATM BRI Uang tunai Rp. 1.5 juta.

Sehingga pelapor atau korban mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp. 30 juta. Tindakan terlapor tersebut didukung dengan cating yang ada di whatapp.

Baca Juga: Atta Halilintar: Sedang Memantapkan Hati Untuk Aurel Hermansyah

Dengan sengaja melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan uang secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Jo. pasal 64.

Telah diberitakan, Yoyok HK, ditangkap Resmob gabungan Polsek Glenmore dan Polresta Banyuwangi. Ia juga sempat diperiksa Provos Polresta Banyuwangi sesuai prosedur pemeriksaan. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x