Polisi Bondowoso Tangkap 1 Pelaku Pengedar Pil Koplo asal Jember

- 1 Juni 2020, 22:03 WIB
tersangka pengedar pil koplo bondowoso
tersangka pengedar pil koplo bondowoso /

KABAR BESUKI - Polsek Grujugan, Bondowoso menggagalkan peredaran obat terlarang tanpa ijin, dengan satu orang tersangka inisial ML (26) warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Dari ML, polisi berhasil menyita ratusan butir pil koplo, yang diduga hendak diperjualbelikan.

Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ML berawal dari informasi masyarakat. Bahwa tersangka akan melakukan transaksi di rest area SPBU Grujugan Kidul.

Baca Juga: PDI Perjuangan Banyuwangi Peringati Harlah Pancasila Nuansa Relegius

“Begitu mendapat informasi tersebut, sejumlah anggota Polsek Grujugan dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju TKP, Minggu malam (31/5/2020) jam 20.30 WIB,” kata Kapolsek AKP Iswahyudi, Senin sore (1/6/2020).

Saat berada di TKP, tersangka diketahui telah mengedarkan pil Koplo berlogo Y dengan cara menjual bebas kepada masyarakat umum. Sementara, pil sudah dikemas dengan kantong plastik bening.

“Melihat peristiwa itu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ML dan mengamankan barang buktinya (BB) sebanyak 1000 butir, dan uang dari hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta,” kata iswahyudi.

Akibat perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x