Ferdy Sambo Terbukti Ambil CCTV TKP Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Dipidana

- 7 Agustus 2022, 16:21 WIB
 mahfud md soal ferdy sambo ambil CCTV//Instagram @mohmahfudmd
mahfud md soal ferdy sambo ambil CCTV//Instagram @mohmahfudmd /

KABAR BESUKI – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawah ke tempat khusus di Mako Brimob Polri usai diduga melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo diantaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga telah membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran procedural yakni tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

Baca Juga: MNC Vision Networks Gugat PSSI dan PT LIB ke PN Jaksel Terkait Hak Siar BRI Liga 1 Melalui TV Berbayar

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri samakan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.

Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan pencopotan CCTV di TKP penembakan Brigadir J bisa masuk ranah pidana.

Baca Juga: Janji Nikahi Setelah Lulus Sekolah, Pria Cabuli Pelajar SMK Hingga Lakukan Video Call Sex

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana, bisa masuk dua-duanya,” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x