Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak professional, namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” terangnya.
Baca Juga: Dapat Bisikan Suara, Pria Jember Spontan Bacok Temannya yang Sedang Tidur
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda, kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, dan teguran.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dll.***