KABAR BESUKI - Pelaku diduga pengedar narkoba jenis Trihexyphenidyl (pil trex) berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek Songgon pada Senin 22 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan membenarkan adanya operasi tumpas Narkoba di wilayah hukum Polsek Songgon tersbut.
Operasi tumpas Narkoba bersama anggota Polsek Songgon dan Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial MH (32) yang diduga menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sambungrejo RT 003/RW 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
"Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.200.000,1 buah handphone merk Vivo warna Hitam, 1 buah timbangan elektrik, 11 Biji Klip Plastik Sisa Sabu - Sabu, 1 Buah Pipet, 1 Lembar Aluminium Foil dan 3 Buah Korek Api," kata Kapolsek AKP Eko Darmawan.
AKP Eko Darmawan menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Songgon saat melaksanakan giat patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di duga telah transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl.
Selanjutnya anggota Polsek Songgon Unit Reskrim melaksanakan lidik dan kemudian beberapa anggota saat itu juga melakukan penangakapan terhadap MH.
Dan setelah berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan & interogasi terhadap Insial AM ( Saksi / pembeli ) dan terhadap yang bersangkutan mengaku membeli Barang pil jenis Trihexyphenidyl dari Insial MH ( penjual / terduga pelaku ).