Polresta Banyuwangi Berhasil Bekuk Jaringan Peretas WA, Omzet 1,2 M

- 30 Juni 2020, 20:49 WIB
Tiga tersangka. Sejumlah nama masih dalam pengejaran setelah masuk DPO Reskrim Polresta Banyuwangi
Tiga tersangka. Sejumlah nama masih dalam pengejaran setelah masuk DPO Reskrim Polresta Banyuwangi /

Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Terancam Diproses Hukum oleh Bupati Bogor

“Komplotan ini sudah meraup uang Rp. 1,2 miliar dari aksi penipuan mereka selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 buah handphone, 15 buku tabungan dan 45 ATM dari berbagai Bank.

“Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Jo pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x