Polsek Muncar Banyuwangi Amankan Seorang Pria Pengedar Pil Trex

- 11 Agustus 2020, 13:28 WIB
Tersangka Pengedar Pil Trex Muncar
Tersangka Pengedar Pil Trex Muncar /

KABAR BESUKI - Diduga terlibat peredaran obat daftar G jenis pil trex. Jajaran Satreskrim Polsek Muncar amankan seorang pria berinisial AR (23) warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Selasa 11 Agustus 2020.

Kapolsek Muncar Kompol Zainuri SH melalui Kanit Reskrim Ipda Putu Ardana, tersangka Aris diduga melanggar pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 thm 2009 tentang kesehatan.

Dari penggeledahan tersangka AR, kata Ipda Putu Ardana, telah diamankan barang bukti, satu buah handphone merk oppo, uang tunai Rp. 223 ribu, 90 butir pil trex.

Baca Juga: Beredar Tulisan di Dunia Maya, Prabowo Disebut Bakal Diangkat Jadi Wapres Gantikan Ma'ruf Amin

Penangkapan tersangka, berawal dari masyarakat yang memberi info tentang adanya orang sedang melakukan transaksi pil trex. Dari penyelidikan di TKP, tersangka hendak bertransaksi dengan pembeli.

Dari hasil interogasi dan pengakuan saksi TQ mengaku membeli pil tersebut dari tersangka dan sudah di minum habis. Saksi lainnya inisial RV juga mengaku telah membeli dari tersangka.

Baca Juga: 11 Calon Pemain Timnas U-19 Harus Pulang Pada Pemusatan Latihan Selanjutnya

Tersangka AR juga mengaku membeli pil trex dari orang lain yang tidak dikenalnya hanya lewat telepone genggamnya.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek muncaar untuk proses lebih lanjut,” paparnya.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: KABAR RAKYAT


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x