KABAR BESUKI - Dalam beberapa bulan terakhir, wacana perubahan aturan agar masa jabatan Presiden RI diperpanjang hingga tiga periode menjadi sebuah isu yang diperbincangkan publik.
Meski Presiden Jokowi telah menyatakan menolak usulan aturan tersebut, beberapa pihak menduga wacana perubahan aturan tersebut merupakan permintaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dengan kekuasaan.
Bergulirnya wacana aturan perpanjangan masa jabatan Presiden RI hingga tiga periode dapat memicu terjadinya beberapa hal yang tidak diduga.
Berikut ini empat hal yang akan terjadi jika aturan masa jabatan Presiden RI diperpanjang hingga tiga periode sebagaimana dirangkum Kabar Besuki dari berbagai sumber.
1. Pilpres 2024 Kemungkinan Besar Kembali Hanya Diikuti Dua Paslon
Dalam dua edisi Pemilu terakhir, pemilihan presiden (Pilpres) hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden saja.
Hal tersebut berpotensi akan kembali terjadi jika aturan masa jabatan Presiden RI diperpanjang hingga tiga periode dengan mekanisme Amandemen UUD 1945.
Dengan asumsi aturan presidential treshold yang mensyaratkan minimal 20 persen dari suara partai politik pengusung tetap berlaku dan Pemilu digelar serentak seperti edisi 2019 lalu, Jokowi berpotensi besar akan kembali diusung untuk berhadapan dengan satu paslon dari pihak oposisi.