Bawaslu Banyuwangi Terima Laporan Dugaan ASN Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Dari Masyarakat

- 21 Oktober 2020, 21:37 WIB
Eko Sukartono melaporkan salah satu ASN yang diduga tidak netral
Eko Sukartono melaporkan salah satu ASN yang diduga tidak netral /

KABAR BESUKI - Dalam masa kampanye Pilkada Banyuwangi 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Hamim melalui Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Joyo Hadi Kusumo membenarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terlapornya berinisial MS yang saat ini tengah menjabat di salah satu SKPD Kabupaten Banyuwangi. Dia diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Banyuwangi 2020.

Baca Juga: Arema FC Resmi Rekrut Playmaker Baru Bruno Smith

"Kita telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Eko Sukartono yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang ASN berinisial MS. Dia diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon," kata Joyo saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (21/10/2020).

Bukti-bukti yang diserahkan pelapor ke Bawaslu diantaranya, hasil screenshot Facebook terlapor, fotocopy KTP pelapor, dan fotocopy KTP saksi.

Selanjutnya, Bawaslu akan mendindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan kelengkapan berkas laporan. "Setelah lengkap, akan kita register dan kita kaji bersama dengan Gakkumdu," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini 21 Oktober 2020, Big Match Bayern Muenchen VS Atletico Madrid

Terpisah, Eko Sukartono (66) warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah mengaku, melaporkan salah satu ASN yang diduga tidak netral. Terlapor ini diduga secara terbuka telah menunjukkan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilkada 2020 di media sosial Facebook.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x