Jika Tak Segera Minta Maaf di Depan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Penjara 4 Tahun

8 Oktober 2021, 08:56 WIB
Jika Tak Segera Minta Maaf di Depan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Penjara 4 Tahun /@riomotret/instagram

KABAR BESUKI – Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam penjara 4 tahun dan denda 50 juta Rupiah jika mereka tak segera minta maaf di depan publik soal kasus pernikahannya.

Buntut panjang kontroversi prosesi pernikahan aktor-selebriti Rizky Billar dan penyanyi Lesti Kejora masih terus merebak.

Tak hanya netizen yang melontarkan komentar bias, pasangan yang kerap disapa Leslar itu juga dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Nora Alexandra Kena Nyinyir Gara-gara Pakai Baju Sexy Saat Olahraga, Nora Malah Ingatkan Dosa ke Netizen

Hal tersebut karena dituduh berbohong ke publik oleh seorang wanita bernama Mila Mahmuda.

Tindakan Mila Mahmuda melaporkan bahwa Leslar didukung oleh Kongres Pemuda Jawa Timur.

Salah satu anggota kongres, Edi Prasetio, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Mila Mahmuda, mengatakan kongres Jatim fokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di saluran televisi.

Baca Juga: Lesti Kejora Ditinggal Resign Para Staf Karena Disebut ‘Ada yang Berubah’ Usai Menikah

Penipuan publik yang dimaksud hanya mengumumkan bahwa mereka telah menikah siri setelah prosesi akad nikah didaftarkan secara resmi oleh negara.

Edi Prasetio dan Kongres Jatim menilai pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sudah menikah di luar pernikahan secara negara dinilai merugikan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak terkait hari ini resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polda.

Dilansir Kabar Besuki dari YouTube KH Infotainment, ancaman yang bakal mendera Lesti Kejora dan Rizky Billar pun dinilai tak main-main.

Baca Juga: Perseteruan Orang Tua Ayu Ting Ting dan KD Makin Memanas, Pihak Keluarga KD Tambah 1 Saksi

Edi Prasetio mengatakan Lesti dan Billar terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

“Karena menggunakan frekuensi publik di dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36,  barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kenal jerat pasal dan denda. Dendanya kalau tidak salah sebayak 50 juta rupiah, kurungan lebih dari 4 tahun,” tutur Edi Prasetio.

Atas dasar itu, dia menuntut itikad baik dan menunggu pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Youtube KH Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler