Mobil Pelat Nomor Kendaraan RFS Ternyata Milik Rachel Vennya, Sambodo: Itu Memang Betul Kepunyaan Rachel

25 Oktober 2021, 08:30 WIB
Mobil Pelat Nomor Kendaraan RFS Ternyata Milik Rachel Vennya, Sambodo: Itu Memang Betul Kepunyaan Rachel /Instagram/@rachelvennya/

KABAR BESUKI - Rachel Vennya merupakan seorang selebgram yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya ia diduga kabur Dari RSDC Wisma Atlet beberapa waktu lalu saat pulang liburan dari Amerika.

Kabarnya Rachel Vennya juga dibantu dua oknum TNI untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: Saipul Jamil Ogah Disebut 'Predator Pedofil', Kemal Palevi: Mungkin Maunya Dipanggil yang Maha Kuasa

Kali ini kendaraan yang ditumpangi Rachel Vennya menjadi sorotan publik, karena pelat nomor tersebut biasanya dinaiki oleh pejabat.

Namun ini kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, "Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam,"ujarnya.

Sambodo membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang milik Rachel hanya saja seharusnya mobil itu berwarna putih.

Baca Juga: Baru Saja Menikah, Jedar dan Vincent Verhaag Sudah Diwanti-wanti Soal Orang Ketiga

Dan jika saja Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

Rachel akan dimintai klarifikasi di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 25 Oktober 2021.

Jika menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan beberapa alasan masyarakat biasa bisa menggunakan pelat nomor kendaraan RFS.

Baca Juga: Bukan Lagi Masalah Mahar, Ayu Ting Ting Ajukan Syarat Baru Agar Bisa Dinikahi Ivan Gunawan

"Pelat nomor RF ini memiliki kode spesifik contohnya RFP atau RFS. Pelat nomor kendaraan ini sebenarnya nomor bantuan artinya kendaraan yang menggunakan itu jenis kendaraan dinas," kata Argo.

"Harapannya, pengguna kendaraan tersebut saat ada pemeriksaan supaya dibantu (dipermudah). Kalau dulu kan contohnya bisa melewati ganjil genap," tambahnya.

"Itu (tujuan awalnya, red) privilege atau kemudahan. Cuma itu sudah dipatahkan oleh Dirlantas kalau status kendaraan pelat hitam sama semua, tidak ada pengecualian," pungkas Argo.

Baca Juga: Khawatir dengan Nasib Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ahli Tarot Singgung Soal Hadirnya Orang Ketiga

Kali ini, Argo menegaskan privilege tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Seluruh pelat kendaraan dinas yang berwarna hitam tetap akan terkena aturan ganjil gena tanpa pengecualian.

Sebelumnya Rachel saat datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Kamis 21 Oktober 2021 menggunakan mobil Vellfire dengan pelat B777RVN.

Namun saat selesai pemeriksaan ia dijemput oleh mobil serupa dengan Pelat berbeda yaitu B139RFS.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler