Pakar Hukum Sebut Tubagus Joddy Bisa Terancam Hukuman Mati Jika Polisi Menemukan Hal ini

13 November 2021, 09:30 WIB
Tubagus Joddy bisa terancam dipidana seumur hidup jika polisi menemukan ini /Instagram.com/@tubagusjoddy

KABAR BESUKI – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy kini telah resmi ditahan di Polres Jombang.

Penahanan ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kejadian kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sopir Vanessa ini resmi dijadikan sebagai tersangka usai ditemukannya beberapa bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Deddy Mizwar Mengaku Sempat Menolak untuk Jadi Wali Nikah Ria Ricis, Ternyata Gara-gara Ini

Kini, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sopir Vanessa dijerat pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun baru-baru ini, seorang pakar hukum justru mengatakan bahwa sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum mengungkap bahwa Tubagus Joddy bahkan bisa terancam mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Berencana Bangun Yayasan untuk Kelola Uang Donasi Gala: Biar Transparan

Hal ini karena, Sopir Vanessa dinilai lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

“Pasal yang utama adalah pasal 359 KUHP, artinya karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” jelas Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Intens Investigasi.

Pakar hukum tersebut mengungkap bahwa, jika Sopir Vanessa Angel terbukti lalai saat berkendara maka ia bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun, jika ditemukan adanya kesengajaan dalam kecelakaan tersebut, ini akan membuatnya dihukum lebih berat bahkan bisa hukuman mati.

Baca Juga: Tubagus Joddy Sempat Kirim VN Usai Kecelakaan, Adik Bibi Ardiansyah Murka: Sampe Sekarang Aku Sakit Hati

“Bagaimana kalau disengaja? Kemudian bagaimana kalau sengajanya itu ada direncanakan,” tanyanya.

Menurutnya, jika pihak kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut, maka ia bisa mendapatkan hukuman yang berat.

“Kalau memang ada polisi pada saat melakukan investigasi penyelidikan itu menemukan unsur perencanaan dan disengaja maka pasal yang masuk adalah pasal 340 dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati,” tandasnya.

Baca Juga: Luthfi Agizal Blak-blakan Ngaku Sempat Bawa Istrinya ke RSPI untuk Tes Keperawanan

Kendati demikian, hingga saat ini belum diputuskan terkait hukuman yang akan dijalankan oleh Tubagus Joddy. Pasalnya hingga saat ini, Tubagus Joddy masih menjalani penahanan di Polres Jombang.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler