Cassandra Angelie ‘Ikatan Cinta’ Pasang Tarif Rp30 Juta dalam Kasus Prostitusi, Polisi: Demi Kebutuhan Ekonomi

1 Januari 2022, 08:00 WIB
cassandra angelie pasang tarif Rp30 juta sekali kencan /@cassangeliee//instargam

KABAR BESUKI – Artis berinisial CA yang ditangkap polisi karena kasus prostitusi online ternyata adalah Cassandra Angelie.

Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers.

“Iya (Cassandra Angelie),” kata Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story.

Baca Juga: Terawang Nasib Gisel Usai Putus dari Wijin, Denny Darko Ungkap Hal Tak Terduga: Akan Balik Lagi ke Gading

Cassandra Angeli ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menyebut bahwa Cassandra Angelie ditangkap dalam kondisi tanpa busana.

Zulpan menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut, yakni Cassandra Angelie dan 3 orang sebagai mucikari.

“Satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, dan ketiga mucikari adalah KK (24), R (25) kemudian UA(26),” jelasnya.

Baca Juga: Medina Zein Dituduh Kasih Tas Palsu ke Vanessa Angel, Marissya Icha: Seakan Kaya Orang Terzholimi Banget

Menurut Zulpan, para mucikari berperan menawarkan Cassandra Angelie kepada para pria hidung belang secara daring menggunakan media sosial.

Ketiga mucikari tersebut juga mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan dengan Cassandra Angelie.

Zulpan mengungkap bahwa Cassandra Angelie mematok tarif senilai Rp30 juta untuk sekali kencan. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan demi mencukupi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Dituntut Setahun Rehab, Ardi Bakrie Minta Keringanan Hukuman: Saya Perlu Cari Nafkah

“Kemudian tarif Rp30 juta, alasannya karena kebutuhan ekonomi,” ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan juga mengatakan bahwa Cassandra Angelie mengaku masih baru melakukan prostitusi online dan sudah melakukan sebanyak 5 kali.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi ini baru melakukan sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Kini, Cassandra Angelie bersama 3 orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Dirinya Terjun ke Politik Karena Passion dan Bukan Jabatan, Simak Penjelasannya

Mereka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Star Story Instagram @lambeturah_official

Tags

Terkini

Terpopuler