Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

11 Januari 2022, 14:00 WIB
Nia Ramadhani, Ardie Bakri di vonis 1 tahun penjara /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @Ramadhaniabakrie/

KABAR BESUKI - Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah karena mengonsumsi narkoba.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” kata Majelis Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story pada 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ramal Karir Fuji dan Thoriq Kedepannya Akan Semakin Bagus, Ini Pesan Tarot Mami Roro untuk Keduanya

“Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Menanggapi putusan dari majelis hakim untuk memberikan vonis 1 tahun penjara, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Karena menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya mendapat rehabilitasi karena merupakan seorang pengguna narkoba.

Baca Juga: Satria Mulia Sebut 'Artis' yang Kepergok Ciuman di Bali Sengaja Bayar Orang: Mereka Ude Gak Laku, Gak Ada Job

“Jelas bahwa mereka ini adalah penyalahguna, pemaian sudah berulang kali, dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik jadi secara Undang-Undang wajib direhabilitasi,” kata Wa Ode.

Wa Ode mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding untuk meringankan hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan banding, karena ini mereka langsung menyatakan banding, putusan hakim belum inkrah, jadi posisi mereka belum bisa dieksekusi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Mayang Insecure Karena Sering Dibully dan Disamakan Seperti Janda Atau Babu: Aku Capek Ngerasa Insecure Mulu

“Jadi kita menghormati putusan hakim, disisi lain kita menghormati putusan Pak Ardi, bu Nia, karena mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Wa Ode juga menegaskan bahwa BNN telah mengeluarkan hasil asesmen yang menyatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie wajib mendapatkan rehabilitasi.

Mengacu pada hasil asesmen dari BNN, Wa Ode mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya mendapat kesempatan rehabilitasi.

Baca Juga: Ramalan Fuji dan Thoriq Dilihat dari Hubungan, Karir, Watak, Weton dan Aura Wajah, Ini Menurut Tarot Mami Roro

“Ini orang sakit pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi,” tuturnya.

“Jadi ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna yang harus direhabilitasi ini kontradiktif dengan fakta hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Nia Ramadhani itu mengatakan bahwa kliennya sangat kecewa dengan putusan hakim.

Baca Juga: Mayang Datangi Psikolog, Mengaku Suka Insecure dan Menangis Setiap Malam, Netizen: Terguncang Jiwanya Kesian

Ia menilai bahwa putusan 1 tahun penjara yang diputuskan oleh hakim tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Putusan 1 tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Star Story

Tags

Terkini

Terpopuler