Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

7 Agustus 2022, 16:08 WIB
roy suryo terancam hukuman 6 tahun penjara/ /Antaranews.com/

KABAR BESUKI – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan terkait dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Mentro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo ditahan selama 20 hari kedepan.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiproko, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Riesca Rose Akhirnya Buka Suara Usai Dituding Jadi Selingkuhan Sule: Bikin Saya Hancur

Endra Zulpan mengungkap alasan penahanan dilakukan karena Roy Suryo dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana diantaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, saudara Roy Suryo dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, Kombes Pol Endra Zulpan juga mennerangkan bahwa Roy Suryo dijerat beberapa pasal berlapis.

Baca Juga: Nathalie Holscher Blak-blakan Bongkar Bukti Dugaan Perselingkuhan Sule: Kenapa Baru Jujur Ya?

Endra Zulpan mengungkap bahwa Roy Suryo terancam hukuman hingga 6 tahun penjara terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Pasal yang disangkakakn yaitu pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJnews.

“Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Angga Wijaya Akui ‘Sunat’ Honor Dewi Perssik Saat Manggung: untuk Pegangan Selama di Jakarta

Tak hanya itu saja, Roy Suryo juga terancam melanggar pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler