Suap Hakim, Saipul Jamil Terbukti Berikan Mahar Rp250 Juta Terkait Kasus Pencabulan, Ternyata Ini Alasannya

- 19 Februari 2021, 19:20 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /Instagram.com/@saipul_jamil123

KABAR BESUKI - Sudah lama tak mendengarkan kabar sang penyayi dangdut Saiful Jamil, ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sidang perdana PK Saipul Jamil tersebut, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) Saiful Jamil. PK yang diajukannya atas vonis 3 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Tanda Bahwa Anda Akan di Ghosting oleh Gebetan

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

Ali juga mengatakan, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana tak terkecuali pedangdut Saipul Jamil.

Dengan harapan, MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lanjut Ali, Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x