Akhirnya, wedding planner (WO) yang menangani pernikahan mereka berdua ini angkat bicara.
Dilansir Kabar Besuki dari insterlive, pihak WO mengungkapkan bahwa pernikahan ini tidak bisa dilangsungkan karena terhalang restu dari ayah Kalina.
“Karena ada satu hal yang belum selesai, khususnya dari KUA (Gunung Putri), maka dari KUA harus ada tanda tangan atau ada wali,” ucap Rina Rahmadi, selaku deputi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 kemarin.
Rina juga menambahkan, Kalina belum menerima tanda tangan persetujuan nikah ayahnya karena sayang ayah tidak memberikan restu kepada mereka.
“Ada satu hal yang belum selesai, yaitu tanda tangan bapaknya (Kalina) karena kita di Indonesia dan kita taat hukum kalau tidak ada tanda tangan bapaknya kita tidak bisa mengatasi hal ini,” tutur Rina.
Baca Juga: Israel Melaporkan Penurunan Angka Kasus COVID-19 Terbesar Karena Vaksin Ini
KUA Gunung Putri awalnya memberi waktu hingga Kamis untuk melengkapi berkas dan dokumen.
Akan tetapi karena mereka tidak pernah mendapatkan kesepakatan ini, pernikahan Kalina dan Vicky harus dibatalkan. “Saat ini Mbak Kalina masih mencoba untuk mengejar tanda tangan dan restu dari ayahnya,” Kata Rina menambahkan.***