KABAR BESUKI - Tak jera usai ditangkap polisi karena penggunaan Narkoba.
Kini Millen Cyrus ditangkap polisi dengan kasus yang sama, setelah ia melakukan tes urine di Bar Brotherhood Gunawarman.
Millen kembali ditangkap poetugas Polda Metro Jaya karena memiliki hasil posotof gunakan Narkoba.
Selain Millen dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Ada 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan.
Baca Juga: Spontanitas Menyebabkan Kerumunan di NTT, Karena Warga Rindu dan Bangga Terhadap Jokowi
Millen tidak merasa jera dengan Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.