KABAR BESUKI - Deddy Corbuzier membahas perzinahan dan kumpul kebo sebagaimana diatur dalam RUU KUHP.
Ayah satu anak itu sudah mengutarakan pendapatnya tentang RUU KUHP dengan Keanu.
Pembicaraan dimulai ketika Keanu menyebut Deddy Corbuzier yang berselingkuh.
deBaca Juga: Podcast Deddy Corbuzier dan Prabowo Dinilai Ada Banyak Kejanggalan Bahkan Diduga 'Settingan' Belaka
Dia mengakui bahwa selingkuh tersebut adalah termasuk dalam hal yang buruk.
Dari diskusi itu, Deddy Corbuzier menampilkan tajuk utama yang menasihati agar orang yang hidup bersama tanpa pernikahan yang sah, artinya berkumpul dan berzina, akan dihukum.
Zina dan kumpul kebo memang diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Keempat Zina Pasal 417 dan Pasal 418.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Terang-terangan Ngaku Pernah Selingkuh, Penyebabnya Selingkuh Karena Ini Lho
Deddy Corbuzier kemudian menyampaikan pendapatnya. Ia mengaku tidak setuju dan tidak sependapat karena dua hal itu adalah urusan pribadi.