KABAR BESUKI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Vicky Prasetyo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.
Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Biografi Mbak You Lengap Mulai dari Kecil hingga Terkenal, dan Pernah Akui Menikah dengan Ular
Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi masa terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 1 Juli 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube VICKY PRASETYO ENTERTAINTMENT.
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah kepada terdakwa. Jaksa mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana dalam kasus ini.
JPU menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah dari beberapa bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan.
Sehingga pihak JPU mengajukan tuntutan delapan bulan penjara terhadap pria 37 tahun itu.