KABAR BESUKI – Dinar Candy akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik usai aksi nekatnya pakai bikini di pinggir jalan heboh di jagat maya.
Akibat aksi nekatnya berbikini itu, Dinar Candy bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Tak main-main, Dinar Candy bahkan dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Baca Juga: Deretan Prestasi yang Didapatkan Valentino Rossi Selama Berkarir dan Berlaga di MotoGP
Melihat aksi nekatnya yang menghebohkan publik, Dinar Candy akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Dinar Candy meminta maaf soal tindakannya berbikini yang ternyata berbuntut panjang dan membuat kehebohan.
“Saya Dinar Candy saya disini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin yang berbikini di pinggir jalan,” ungkap Dinar Candy seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Cumicumi.
Dinar Candy juga mengaku menyesal atas perbuatannya berbikini di pinggir jalan yang membuatnya harus terjerat hukum.
Awalnya, Dinar Candy tidak mengira bahwa aksinya berbikini di pinggir jalan itu sampai ke ranah hukum. Ia juga mengatakan bahwa aksi berbikini yang dilakukannya itu murni sebagai bentuk pelampiasan rasa stresnya akibat pandemi.