“Kasus dokter Richard itu memang sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan saudari Kartika Putri,” ungkap Razman Afif dalam konferensi pers yang diunggah di Instagram pribadinya @razmannasution.
Razman menjelaskan bahwa penangkapan kliennya itu berlangsung di rumah pribadi yang terletak di jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang.
Kuasa hukum dokter Richard Lee itu menceritakan kronologi penangkapan kliennya terkait dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
“Dokter Richard Lee menelpon saya dengan suara ketakutan dan bilang ‘bang saya didatangi dari Polda Metro Jaya’ saya tanya kasusnya apa? dia bilang polisi katanya mau meminta keterangan dari saya terkait dengan pelanggaran UU ITE, bahasanya itu tadi,” jelas Razman Afif.
Awalnya, Razman Afif juga sempat bertanya kepada pihak penyidik apakah kliennya akan dilakukan penangkapan. Namun penyidik awalnya mengatakan bahwa dokter Richard Lee tidak akan dibawa oleh pihak polisi.
“Kok tiba-tiba terjadi perubahan, justru dokter Richard Lee dibawa paksa sesuai dengan video yang ada, saya sampai ngomong sama penyidiknya tunggu saya, insyaAllah saya sampai Palembang jam 4 sore, kenapa tidak menunggu saya, saya kuasa hukumnya,” ujarnya.
Rizman Afif lantas menyayangkan sikap pihak kepolisian yang justru membawa secara paksa dokter Richard Lee. Ia juga mengatakan bahwa dokter Richard Lee masih belum berstatus sebagai tersangka, namun sudah dilakukan penjemputan secara paksa.
“klien saya belum berstatus tersangka, belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kliennya saya, kok tiba-tiba dibawa,” jelasnya.