KABAR BESUKI – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio akhirnya memberikan tanggapannya terkait kasus Saipul Jamil.
Seperti diketahui sebelumnya, KPI telah mengeluarkan pernyataan yang melarang seluruh TV melakukan glorifikasi yang berlebihan kepada Saipul Jamil.
Mengingat, banyak publik yang mengecam kembalinya Saipul jamil ke dunia hiburan tanah air usai bebas dari penjara akibat kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Coki Pardede Pakai Sabu Lewat Anal: Ini Salah Paham Aja
Agung Suprio mengatakan bahwa KPI sebenarnya berat untuk mengambil keputusan mengenai larangan Saipul Jamil tampil di TV.
Pasalnya, ia menyebut bahwa Saipul Jamil memiliki hak untuk kembali tampil di TV lantaran ia sudah menjalani hukuman di penjara.
“Antara HAM dan etika nanti ada hukumnya juga itu dilihat, itu perdebatan kenceng itu di komisioner, dia (Saipul Jamil) kan hak asasi manusianya ada,” kata Agung Suprio seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Deddy Corbuzier pada 9 September 2021.
Setelah mempertimbangkan adanya HAM dan protes dari publik, KPI akhirnya memutuskan untuk melarang TV untuk melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil.