KABAR BESUKI – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengungkap bahwa Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.
Pasal yang menjerat Tubagus Joddy ini diantaranya pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kabid Humas Polda Jawa Timur juga mengatakan bahwa Tubagus Joddy telah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini yang bersangkutan saudara Tubagus Joddy sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.
“Kemudian pasal yang dikenakan terhadap Joddy adalah pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, jadi kami menangkap dua pasal,” tambahnya.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Halaqah Cinta Ricis Ryan Akad Nikah di MNCTV Siang Ini Mulai Pukul 13.30 WIB
Kombes Pol Gatot juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah bukti hingga Joddy ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ponsel milik Tubagus Joddy.