Tubagus Joddy Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

- 12 November 2021, 08:30 WIB
Tubagus Joddy Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel
Tubagus Joddy Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel /Instagram.com/@tubagusjoddy

KABAR BESUKI – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan  maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengungkap bahwa Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.

Pasal yang menjerat Tubagus Joddy ini diantaranya pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 311 Undang-undang Nomor 22  Tahun 2009.

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Buka Suara Dituduh Dugem, Adam Deni Ngeles: Cocoklogi Netizen Terserah, Sama Kayak Saya

Kabid Humas Polda Jawa Timur juga mengatakan bahwa Tubagus Joddy telah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan saudara Tubagus Joddy sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

“Kemudian pasal yang dikenakan terhadap Joddy adalah pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 311 Undang-undang Nomor 22  Tahun 2009, jadi kami menangkap dua pasal,” tambahnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Halaqah Cinta Ricis Ryan Akad Nikah di MNCTV Siang Ini Mulai Pukul 13.30 WIB

Kombes Pol Gatot juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah bukti hingga Joddy ditetapkan sebagai  tersangka, salah satunya ponsel milik Tubagus Joddy.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube TvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x