Tubagus Joddy Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

- 12 November 2021, 08:30 WIB
Tubagus Joddy Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel
Tubagus Joddy Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel /Instagram.com/@tubagusjoddy

KABAR BESUKI – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan  maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengungkap bahwa Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.

Pasal yang menjerat Tubagus Joddy ini diantaranya pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 311 Undang-undang Nomor 22  Tahun 2009.

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Buka Suara Dituduh Dugem, Adam Deni Ngeles: Cocoklogi Netizen Terserah, Sama Kayak Saya

Kabid Humas Polda Jawa Timur juga mengatakan bahwa Tubagus Joddy telah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan saudara Tubagus Joddy sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

“Kemudian pasal yang dikenakan terhadap Joddy adalah pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 311 Undang-undang Nomor 22  Tahun 2009, jadi kami menangkap dua pasal,” tambahnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Halaqah Cinta Ricis Ryan Akad Nikah di MNCTV Siang Ini Mulai Pukul 13.30 WIB

Kombes Pol Gatot juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah bukti hingga Joddy ditetapkan sebagai  tersangka, salah satunya ponsel milik Tubagus Joddy.

“Yang pertama selain bukti yang ditemukan di TKP kemudian juga saat dari saksi ahli kemudian juga dari digital forensik, itu terkait isi dari handphone yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Gatot.

Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot juga mengungkap sebuah fakta baru terkait Tubagus Joddy. Ia mengatakan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, Tubagus Joddy ternyata sempat menelpon kedua orang tuanya.

Kedua orang tua Tubagus Joddy juga  sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Luthfi Agizal Blak-blakan Ngaku Sempat Bawa Istrinya ke RSPI untuk Tes Keperawanan

“Data yang kami terima pada pukul 11:58 yang bersangkutan sempat menelpon orang tuanya, oleh sebab itulah orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin, “ ujar Kombes Pol Gatot.

Selang waktu saat Tubagus Joddy menelpon orang tuanya dan waktu kecelakaan terjadi ternyata tidak terlalu jauh. Hal ini akhirnya juga menjadi salah satu bahan pertimbangan pihak kepolisian yang menilai bahwa Joddy memang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kemudian pada saat kejadian itu jam 12:32 berarti ada tenggang waktu saat dia menelpon dengan pada saat kejadian kecelakaan, ini yang masih kita dalami,” jelasnya.

Baca Juga: Saipul Jamil Laporkan Lita Gading Gara-gara Sering Membuat Konten Video yang Terus Menyudutkannya

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami beberapa bukti dan juga saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube TvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah