Pakar Hukum Sebut Tubagus Joddy Bisa Terancam Hukuman Mati Jika Polisi Menemukan Hal ini

- 13 November 2021, 09:30 WIB
Tubagus Joddy bisa terancam dipidana seumur hidup jika polisi menemukan ini
Tubagus Joddy bisa terancam dipidana seumur hidup jika polisi menemukan ini /Instagram.com/@tubagusjoddy

KABAR BESUKI – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy kini telah resmi ditahan di Polres Jombang.

Penahanan ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kejadian kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sopir Vanessa ini resmi dijadikan sebagai tersangka usai ditemukannya beberapa bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Deddy Mizwar Mengaku Sempat Menolak untuk Jadi Wali Nikah Ria Ricis, Ternyata Gara-gara Ini

Kini, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sopir Vanessa dijerat pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun baru-baru ini, seorang pakar hukum justru mengatakan bahwa sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum mengungkap bahwa Tubagus Joddy bahkan bisa terancam mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Berencana Bangun Yayasan untuk Kelola Uang Donasi Gala: Biar Transparan

Hal ini karena, Sopir Vanessa dinilai lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Terkait

Terkini

x